KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
Istilah madani secara umum dapat
diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan
sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya,
untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan
memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan
yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan
yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses
pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih
pimpinannya.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani
merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif
dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan
berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginann individu.
Masyarakat madani adalah sebuah
tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis,
masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya
ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya
dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya,
ciri-cirinya, sejarah pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat
dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya.
Ada beberapa karakteristik masyarakat
madani, diantaranya:
1.
Terintegrasinya individu-individu dan
kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
2.
Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya program-program pembangunan yang
didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis
masyarakat.
4.
Terjembataninya kepentingan-kepentingan
individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu
memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya
terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan
(trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain
dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.
Adanya
pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai
ragam perspektif.
8.
Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut
adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan
hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9.
Damai,
artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara
kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan
internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan
pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia
dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara
hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban
tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu
pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Masyarakat
madani merupakan suatu hal timbal balik dengan strategi politik nasional yang
di lakukan oleh pemerintah. Berikut suatu keberhasilan politik strategi
nasional atau POLSTRANAS adalah:
a. Bidang kesehatan
dan kesejahteraan sosial, politik strategi nasional dapat mewujudkan mutu sumber daya manusia dan
lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan
kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam
kandungan sampai usia lanjut serta dapat mewujudkan Meningkatkan dan memelihara mutu
lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup
ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
b. Bidang kebudayaan, kesenian
dan pariwisata, polstranas dapat mewujudkan Mengembangkan dan membina
kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya
leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
c. Bidang olah raga, polstranas
mampu mewujudkan Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya
ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan
masyarakat.
d. Bidang pembangunan daerah,
polstranas mampu Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan
bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga
swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
e. Bidang sumber
daya alam dan lingkungan hidup, polstranas mampu Mengelola sumber daya alam
dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dari generasi ke generasi.
f.
Bidang ketahanan dan keamanan, polstranas
mampu Meningkatkan kualitas
profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke
wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
g. Bidang hukum, polstranas
mampu mewujudkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
h. Bidang ekonomi, polstranas
mampu mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan
pasar.
i.
Bidang
politik, polstranas mampu menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.