MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Macam-macam hak kekayaan intelektual yaitu:
1.
Hak Cipta
Hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian,
begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada
ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak
Cipta.
a. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin
Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan
bahwa Hak Cipta atas Ciptaan: program komputer; sinematografi; fotografi;
database; dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
b. Pelanggaran
dan Saksi
Dengan
menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta atas:
a) penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
b) pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan
c) pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
·
ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
·
pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta.
d) perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial
e) perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industri (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b.
Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c.
Hak desain industri, yakni perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu proses industry. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia
yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f.
Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman : Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1). Hak Perlindungan Varietas Tanaman
adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak
PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama
waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2). Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang
sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda