Hak Kekayaan Intelektual
1. PENDAHULUAN
Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan yang lahir dari
intelektual manusia. HKI memiliki 3 unsur penting yaitu hak, manusia dan
intelektual. Dari ketiga unsur tersebut, maka terciptalah karya ciptaan. Untuk
karya-karya ciptaan perlu mendapatkan perlindungan untuk mencegah pihak-pihak
yang tidak bertanggungjawab untuk meniru, memperbanyak serta memperdagangkan
karya ciptaan orang lain.
Hak Kekayaan Intelektual
mencakup 2 kelompok yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Keduanya
dilindungi dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
barang siapa melanggarnya akan dikenai sanksi yang seberat-beratnya. Untuk itu
kita wajib menghargai karya-karya ciptaan orang lain dan berusaha mengurangi
pembelian-pembelian produk bajakan yang semakin marak sekarang ini.
Dalam tugas makalah ini
akan dijabarkan mengenai :
1) Sejarah
Hak kekayaan Intelektual
2) Macam-macam
Hak Kekayaan Intelektual
3) Pengaturn
HKI
4) Pelaksanaan
HKI di Masa Sekarang
2. PEMBAHASAN
A. Sejarah
Hak Kekayaan Intelektual
Kalau dilihat secara
historis, undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. caxton, Galileo dan Guttenberg
terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang
paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun
1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun
1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan
desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan
masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur
mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif
bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual
Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property
Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah
PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001
WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual
Sedunia.
B. Macam-macam
Hak Kekayaan Intelektual
Pada Prinsipnya HKI dibagi
menjadi dua kelompok yaitu :
1) Hak
Cipta
· Sejarah
Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun
600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu
titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah
ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan
Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan,
penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh
penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus
ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang
diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
· Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta (lambang
internasional: ©)
1. Pengertian
hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan ataumemperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2. Pengertian
hak cipta menurut Pasal 2 UUHC :
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan ataumemperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan
jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
· Kedudukan
Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak
cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau
dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Dijadikan
milik negara
e) Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian,
Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa
perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut.
Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan
pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi persengketaan di kemudian hari.
· Ciptaan
yang dilindungi
UUHC menganut sistem
terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya
diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 yat
1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
a) Buku,
pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b) Ceramah,
kuliah, pidato, dan sebagainya.
c) Pertunjukan
seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayngn, pantomim dan karya siaran
antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
d) Ciptaan
tari(koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya
rekaman suara atau bunyi.
e) Segala
bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi
yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
f) Seni
batik
g) Arsitektur
h) Peta
i) Sinematografi
j) Fotografi
k) Program
komputer atau komputer program
l) Terjemahan,
tafsir, saduran, dan penyusunn bunga rampai.
Selain itu UUHC juga
melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut
daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipndang merupakan suatu
ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dri ciptaan aslinya.
Tidak ada hak cipta untuk karya
sebagai berikut :
a) Hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b) Peraturan
perundang-undangan
c) Putusan
pengadilan dan penetapan hakim
d) Pidato
kenegaraan pidato pejabat pemerintah
e) Keputusan
badan Arbitrase ( lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang
perdagangan)
· Masa
Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka
waktu berlakunya hk cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan.
Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1) Kelompok
I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang
sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumny berlaku selama hidup pencipta
dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai
alasan penetpan jangka wktu berlakuny hak cipta orisinal yang demikian lama
itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini meliputi :
a. Buku,
pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b. Ciptaan
tari(koreografi).
c. Segala
bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung.
d. Seni
batik.
e. Ciptan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f. Krya
arsitektur.
2) Kelompok
II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan hukum atas
karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)berlaku selama 50 tahun, yang
meliputi hak cipta sebgai berikut:
a. Karya
pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan
karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya
rekaman radio.
b. Ceramah,
kuliah, pidato, dan sebagainya.
c. Peta.
d. Karya
sinematografi.
e. Karya
rekaman sura atau bunyi.
f. Terjemahan
dan tafsir.
3) Kelompok
III (pengaruh waktu)
Terhadap karya cipta
yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25
tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a. Karya
fotografi.
b. Program
komputer atau komputer program.
c. Saduran
dan penyusunan bunga rampai.
· Pendaftaran
Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah
pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal,
merk yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara
otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari
pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur
formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak
cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak cipta yaitu di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran
ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang boleh
juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya.
Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk
melakukan pendaftaran.
· Hak
dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta
atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli
waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a. Meniadakan
nama pencipta yang tercantum pada ciptn itu.
b. Mencantumkan
nama pencipta pada ciptaannya.
c. Menggnti/mengubah
judul ciptaan.
d. Mengubah
isi ciptaan.
2) Hak
Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri
dari :
a. Paten
(patent)
Paten merupakan hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Merk
(Trademark)
Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi
industri dan kerajinan tangan.
d. Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah
tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor
alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri
kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu
peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen
terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus
listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik
linnya.
g. Perlindungan
varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas
tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
C. Pengaturan
HKI
Pengaturan HKI di dunia
internasional dan di Indonesia, yaitu :
Ø Pengaturan
HKI di dunia Internasional
Indonesia terlibat dalam
perjanjian-perjanjian internasional di bidang HKI. Pada tahun 1994, Indonesia
masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil
Putaran Uruguay yaitu Agreement Estabilishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian
penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of
intellectual Property rigets Including Trade In Counterfeit Goods. (TRIP’s).
sejaln dengan TRIP’s, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi
Internasional di bidang HKI, yaitu :
a) Paris
Convention for the protection of Industrial Property and Convention
Estabilishing the World intellectual Property Organizations, dengn Keppres No.
15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979.
b) Patent
Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No.
16Tahun 1997.
c) Trademark
Law Treaty (TLT) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997.
d) Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works tanggal 7 Mei 1997
dengan Keppres No. 18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni
1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal
5 September 1997.
e) WIPO
Copyright Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 Tahun 1997.
Memasuki milenium baru,
HKI menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam
forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIP’s dalam paket
Persetujuan Wto di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di
seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat
dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam
pembangunan ekonomi dan perdagangan telh memacu dimulainya era baru pembangunan
ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Ø Pengaturan
HKI di Indonesia
Di tingkat nasional,
pengaturan HKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan
memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HKI. Memadai, karena dalam
kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan,
tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat
minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HKI.
Sejalan dengan masuknya
Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi
internasional di bidang HKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HKI di
internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi
kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HKI, dengan mengundangkan :
1) Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang
No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang
Paten
3) Undang-undang
No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992
tentang Merek
Selain ketiga undang-undang
tersebut di atas, undang-undang HKI yang menyangkut ke-tujuh HKI antara lain :
1) Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan
masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta,
paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang
tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1) Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2) Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(khusus mengenai revisi UU
tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
D. Pelaksanaan
HKI di Masa Sekarang
Peraturan perundangan
yang berlaku sangat banyak, tetapi melihat pelaksanaannya sekarang ini makin
banyak pelanggaran-pelanggaran. Umumnya pelanggaran hak cipta didorong untuk
mencari keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para
pencipta dan pemegang izin hak cipta. Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin
maraknya pembajakan-pembajakan hasil karya ciptaan seseorang. Sebagai contoh
yang lebih konkret yaitu pembajakan kaset-kaset VCD. Faktor-faktor yang
mempengaruhi warga masyarakat untuk melanggar HKI, yaitu :
· Dilakukan
untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keun-tungan yang sebesar-besarnya
dari pelanggaran tersebut.
· Para
pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama
ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang
dilakukan oleh para penegak hukum.
· Dengan
melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu
dibayar kepada pemerintah.
· Masyarakat
tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal),
yang penting bagi mereka harganya murah dan terjangkau dengan kemampuan
ekonomi.
Indonesia merupakan
negara yang memiliki kedaulatan hukum, namun dalam menegakkan hukum harus mendapat
kontrol dan tekanan dari negara asing. Tidak mengherankan apabila penegakan
hukum di negeri ini tidak dapat dilakukan secara konsisten. Salah satu contoh
nyata adalah pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta pada tanggal 29 Juli 2003, hampir seluruh pedangang CD, VCD
dan DVD bajakan tidak tampak di pinggir jalan. Namun beberapa minggu kemudian,
sedikit-demi sedikit para pedagang tersebut mulai tampak menggelar kembali
barang dagangannya, dan hingga sampai saan ini mereka dengan sangat leluasa dan
terang-terangan berani menjual barang dagangannya di tempat keramaian. Kondisi
ini semakin diperburuk dengan tindakan para aparat penegak hukum yang hanya
melakukan razia terhadap para pedagang tetapi tidak terhadap sumber produk
bajakan tersebut, sehingga produksi barang bajakan terus berlanjut. Hal ini
menunjukkan bahwa pemerintah belum secara tuntas menyelesaikan masalah
pembajakan, oleh karena itu masih terdapat produsen yang memproduksi barang
bajakan tersebut yang belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.Jika memang
niat pemerintah adalah untuk memberantas praktek pembajakan, maka tanpa
pengenaan cukai terhadap produksi rekamanpun sebenarnya hal tersebut sudah
dapat dilakukan sejak belakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun
dalam kenyataannya, praktek perdagangan barang ilegal tersebut bukan semakin
berkurang, malahan semakin marak diperdagangkan di kaki lima.
Contoh-contoh lain
mengenai pelanggaran HKI yaitu :
1) Jakarta
Tahun 2009 mencatat hasil kurang menggembirakan untuk urusan pembajakan
software di Indonesia. Dari hasil riset yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa
aktivitas pembajakan software di Tanah Air justru kian melonjak. Dari
riset itu Indonesia ditempatkan di posisi ke12 sebagai negara dengan tingkat
pembajakan software terbesar di dunia.
2) Pelanggaran
yang merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang
bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
3) Pelanggaran
yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak
dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
4) Melanggar
perjanjian (memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak), misalnya dalam perjanjian
penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi
yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000 eksemplar. Pembayaran royalti
kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar
bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan bagi pencipta
3. PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari tugas makalah Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia ini penulis dapat mengetahui dan lebih
memahami mengenai hal-hal mengenai HKI, serta penulis menyimpulkannya sebagai
berikut :
1) Bahwa
dari sejarah di atas hari Hak kekayaan Intelektual sedunia ditetapkan pada
tanggal 26 April.
2) Macam-macam
HKI dikelompokkan menjadi dua yaitu, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
3) Indonesia
masuk anggota WTO pada tahun 1994 dan telah meratifikasi konvensi-konvensi
Internasional.
4) Pengaturan
HKI di Indonesia telah disebutkan di dalam Undang-undang yang mengatur ke-tujuh
bidang HKI.
5) Pelaksanaan
Undang-undang HKI sekarang ini tidak konsisten dengan kenyataanya sehingga
masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang semakin meluas.
B. SARAN
Ada beberapa saran yang
penulis berikan , yaitu diantaranya sebagai berikut :
1) Hindari
pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan.
2) Semoga
aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HKI.
3) Patuhi
Undang-undang yang berlaku.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda