Hukum Industri
1. PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Banyaknya
pelanggaran dalam dunia industri mengingatkan kita tentang pentingnya suatu
penegakan dalam hukum yang mengatur tentang masalah perindustrian khususnya di
Indonesia. Oleh karena itu, hukum industri harus di galakkan agar tidak ada
lagi perusahaan yang melanggar aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam hukum
industri serta tidak ada lagi suatu perusahaan yang di rugikan oleh perusahaan
lain.
Di
dalam hukum industri, suatu perusahaan dapat di lindungi hak dan kewajibannya.
Khususnya, industri dalam negeri yang dapat di lindungi dari perdagangan luar
negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional juga dalam bentuk monopoli
industri yang dapat merugikan suatu perusahaan atau perseorangan. Atas dasar
tersebut, maka hukum industri sangatlah penting untuk dunia perindustrian.
B. Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini memiliki beberapa tujuan. Tidak hanya sebagai syarat
sebagai mata kuliah hukum industri, namun memiliki beberapa tujuan. Antara lain
adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui definisi hukum industri
2. Untuk mengetahui manfaat hukum industri
3. Untuk mengetahui keuntungan dan kerugian hukum
industri bagi perusahaan
4. Untuk mengetahui peranan hukum industri bagi
perusahaan
C. Sasaran
Penulisan
makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah
hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1. Untuk memberikan pemahaman terhadap pembaca
tentang definisi hukum industry
2. Untuk memberikan pemahaman terhadap pembaca
tentang manfaat hukum industry
3. Untuk meningkatkan pengetahuan tentang peranan
hukum industry bagi perusahaan
2. PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut
para ahli :
1. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal
tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa
yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang
dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan
moral yang mewajibkan apa yang benar.
3. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan
bahwa :
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
4. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
5. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
6. Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
7. AristoteleS
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
8. E. Utrecht
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
9. R. Soeroso SH
Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
10. Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
11. Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum
Nasional (1976:15):
Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
a. Karena orang
merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
b. Karena orang
harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
c. Karena masyarakat
menghendakinya.
d. Karena adanya
paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya
dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut
melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
a. Hukum sebagai
sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
b. Hukum industri
dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
c. Hukum industri
dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal
d. Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
e. Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
f.
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’
ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
g. Undang-undang
Perindustrian
B. Manfaat hukum industri
Manfaat yang
dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai
berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1. Kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam yang ada.
2. Kemampuan dalam
menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3. Meningkatkan
devisa negara.
Manfaat yang
dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai
berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan,
pembinaan dan pengembangan industri lebih tepat guna dan seimbang.
Manfaat yang
dapat diambil dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai
berikut berdasarkan dengan UU No.5 Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan
industri yang ada di Indonesia harus memiliki izin usaha industri. Semua yang
tertera dalam undang-undang tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya
akan mendapat sanksi yang telah diatur dalam undang-undang.
Manfaat yang
dapat diambil dengan ada nya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
292/KMK.01/1998 yaitu semua barang yang telah diolah atau belum diolah lebih
terkontrol lagi dalam pengeluaran atau pemasukan barang karena setiap
perusahaan harus memiliki izin ekspor dan impor sesuai dengan yang di atur
dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292.
/KMK.01/1998.
C. Keuntungan bagi perusahaan
Keuntungan bagi
perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984
dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan
pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan yang
wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan
perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada
umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2. Penciptaan iklim
yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur
antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat
dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi
perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih
terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan
perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan
industri tapi tetap sesuai dengan aturan yang telah dirumuskan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
D. Kerugian bagi perusahaan
Kerugian bagi
perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984
dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan
yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha
untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha
ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan
atau usaha industri.
Kerugian bagi
perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan
berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk
mendapatkan izin tersebut masih agak sulit.
E. Peranan Hukum Industri untuk masyarakat dan
perusahaan
Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan
umum
Dalam bab ini
pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian
dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5
tahun 1984 yang dimaksud dengan :
1. perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industry.
2. industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. kelompok industri
sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan
beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada
pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada
diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3. Manfaat dimana
landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
5. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3
mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni :
1. meningkatkan kemakmuran
rakyat.
2. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3. Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja.
6. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah.
8. Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam
pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasiona
3. PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum
industry sangat dibutuhkan untuk dunia perindustrian, terutama industry dalam
negeri. Oleh karena sebab itu, hukum industry yang telah di terapkan oleh
Negara ini, haruslah di tegakkan agar tercipta suatu perindustrian yang
mematuhi hukum.
B.
Saran
Penegakan
hukum industry di Indonesia harus diperhatikan, agar tidak terjadi suatu
masalah industry yang dapat merugikan suatu perusahaan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda