STRATEGI YANG AKAN DI TERAPKAN UNTUK MEMBENAHI INDONESIA
Negara ini sedang mengalami berbagai
persoalan, tentu kita semua telah mahfum. Tidak hanya pada sektor atau bidang
tertentu saja, persoalan telah muncul di hampir semua sisi kehidupan berbangsa. Kecenderungan yang
ada, persoalan itu semakin hari bukannya semakin menyederhana tetapi kian
kompleks dan rumit. Ini bisa terjadi bukan karena kita tidak melakukan apapun
untuk mengatasinya. Setiap persoalan telah coba kita atasi dan hadapi dengan
menerapkan pendekatan-pendekatan tertentu. Pun demikian, reformasi segala
bidang sudah ditempuh untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Itu sebabnya,
reformasi pada 1998 dilakukan, dengan harapan kondisi segera berubah dan lebih
baik.
Ada beberapa bidang yang mendapat
klaim agak sedikit membaik, seperti bidang ekonomi misalnya, namun tidak
sedikit yang makin terpuruk seperti bidang hukum, politik, dan sosial. Dulu,
reformasi dilakukan antara lain untuk memperbaiki hukum dan politik yang kurang
memberikan makna bagi kemaslahatan rakyat. Setelah reformasi, bukannya tambah
baik, hukum dan politik tetap lebih sering dibelokkan menjadi instrumen untuk
mencapai atau melanggengkan kekuasaan. Hukum dengan segenap institusinya juga
tak mampu meredam kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan
praktik-praktik kotor lainnya. Politik dipraktikkan dengan perilaku yang minim
kesantunan.
Setelah segala cara memperbaiki
sistem, baik hukum, sosial, politik, dan ekonomi dilakukan dan tak juga
menunjukkan hasil, maka banyak yang kemudian meyakini bahwa problem sebenarnya
bukanlah soal sistem belaka, melainkan berkait dengan soal etika berbangsa dan
bernegara yang meredup. Begitu pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
etika akan menjelaskan mana tingkah laku yang baik, apa yang pantas, dan apa
yang secara substansi mengandung kebaikan dan sebaliknya. Bagi bangsa timur seperti
Indonesia, etika telah mendarah daging dimiliki dan diterapkan dalam kerangka
penghormatan terhadap nilai kebaikan, kemanusiaan, dan keadilan. Karena itu,
kita masih yakin dan percaya, etika mengalir menjadi bagian dari kultur sosial bangsa
Indonesia.
Sebenarnya, mulai hilangnya etika
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah disadari sejak awal reformasi.
Hal ini karena salah satu faktor penyebab runtuhnya rezim Orde Baru juga ialah
masalah etika bernegara yang dilupakan. Tak dapat disangkal bahwa Orde Baru
berhasil memajukan pembangunan fisik atau ekonomi, tetapi bersamaan dengan itu
terjadi pula pengikisan atau pemiskinan nilai-nilai moral. Untuk mengembalikan
dan meningkatkan etika Kehidupan Berbangsa meliputi:
1. Etika Sosial Budaya
Etika
sosial dan budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan
menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencitai, dan saling menolong di antara sesama manusia dan
warga bangsa. Perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat
kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur
budaya bangsa. Untuk itu juga perlu ditumbuhkan kembali budaya keteladanan yang
harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin, baik formal maupun informal pada
setiap lapisan masyarakat.
2. Etika Politik dan Pemerintahan
Etika
Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik
untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki
keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila
terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan
hukum dan rasa keadilan masyarakat. etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap
yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura,
tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik,
tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.
3. Etika Penegakan Hukum yang
Berkeadilan
Dimaksudkan
untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan
hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh
peraturan yang berpihak pada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin
tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan
yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan
hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap
warganegara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah
sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Atas dasar itu semua, harus ada upaya untuk membebaskan
bangsa dari situasi dan lilitan bahaya ini. Untuk menyelamatkan negara dan
bangsa dari kehancuran akibat perilaku minim etika, sebaiknya kita harus segera
mengembalikan etika dan moral keadilan publik ke dalam setiap bidang kehidupan
kita. Secara kolektif kita harus segera menyadari kembali bahwa semua perilaku
dan tindakan kita haruslah berbasis pada etika dan moral dan mendudukannya
sebagai ukuran paling penting. Sebab secara kodrat, dimensi-dimensi etis dan
keluhuran bangsa ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kultur dan jati diri
bangsa.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda