Selasa, 15 Oktober 2013

STRATEGI YANG AKAN DI TERAPKAN UNTUK MEMBENAHI INDONESIA


Negara ini sedang mengalami berbagai persoalan, tentu kita semua telah mahfum. Tidak hanya pada sektor atau bidang tertentu saja, persoalan telah muncul di hampir semua  sisi kehidupan berbangsa. Kecenderungan yang ada, persoalan itu semakin hari bukannya semakin menyederhana tetapi kian kompleks dan rumit. Ini bisa terjadi bukan karena kita tidak melakukan apapun untuk mengatasinya. Setiap persoalan telah coba kita atasi dan hadapi dengan menerapkan pendekatan-pendekatan tertentu. Pun demikian, reformasi segala bidang sudah ditempuh untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Itu sebabnya, reformasi pada 1998 dilakukan, dengan harapan kondisi segera berubah dan lebih baik.

Ada beberapa bidang yang mendapat klaim agak sedikit membaik, seperti bidang ekonomi misalnya, namun tidak sedikit yang makin terpuruk seperti bidang hukum, politik, dan sosial. Dulu, reformasi dilakukan antara lain untuk memperbaiki hukum dan politik yang kurang memberikan makna bagi kemaslahatan rakyat. Setelah reformasi, bukannya tambah baik, hukum dan politik tetap lebih sering dibelokkan menjadi instrumen untuk mencapai atau melanggengkan kekuasaan. Hukum dengan segenap institusinya juga tak mampu meredam kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan praktik-praktik kotor lainnya. Politik dipraktikkan dengan perilaku yang minim kesantunan.

Setelah segala cara memperbaiki sistem, baik hukum, sosial, politik, dan ekonomi dilakukan dan tak juga menunjukkan hasil, maka banyak yang kemudian meyakini bahwa problem sebenarnya bukanlah soal sistem belaka, melainkan berkait dengan soal etika berbangsa dan bernegara yang meredup. Begitu pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, etika akan menjelaskan mana tingkah laku yang baik, apa yang pantas, dan apa yang secara substansi mengandung kebaikan dan sebaliknya. Bagi bangsa timur seperti Indonesia, etika telah mendarah daging dimiliki dan diterapkan dalam kerangka penghormatan terhadap nilai kebaikan, kemanusiaan, dan keadilan. Karena itu, kita masih yakin dan percaya, etika mengalir menjadi bagian dari kultur sosial bangsa Indonesia.

Sebenarnya, mulai hilangnya etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah disadari sejak awal reformasi. Hal ini karena salah satu faktor penyebab runtuhnya rezim Orde Baru juga ialah masalah etika bernegara yang dilupakan. Tak dapat disangkal bahwa Orde Baru berhasil memajukan pembangunan fisik atau ekonomi, tetapi bersamaan dengan itu terjadi pula pengikisan atau pemiskinan nilai-nilai moral. Untuk mengembalikan dan meningkatkan etika Kehidupan Berbangsa meliputi:

1.      Etika Sosial Budaya
Etika sosial dan budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencitai, dan saling menolong di antara sesama manusia dan warga bangsa. Perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu juga perlu ditumbuhkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin, baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.

2.      Etika Politik dan Pemerintahan
Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

3.      Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warganegara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.



Atas dasar itu semua, harus ada upaya untuk membebaskan bangsa dari situasi dan lilitan bahaya ini. Untuk menyelamatkan negara dan bangsa dari kehancuran akibat perilaku minim etika, sebaiknya kita harus segera mengembalikan etika dan moral keadilan publik ke dalam setiap bidang kehidupan kita. Secara kolektif kita harus segera menyadari kembali bahwa semua perilaku dan tindakan kita haruslah berbasis pada etika dan moral dan mendudukannya sebagai ukuran paling penting. Sebab secara kodrat, dimensi-dimensi etis dan keluhuran bangsa ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kultur dan jati diri bangsa.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda