PENGERTIAN STRATIFIKASI POITIK DAN STRATEGI NASIONAL DAN STRATEGI DAERAH
Ditinjau dari
kata yang digunakan, dua suku kata tersebut membentuk suatu makna yang sangat
kompleks. Stratifikasi berasal dari kata stratum yang berarti lapisan,
tingkatan, kelas-kelas, atau pembedaan dalam suatu hal. Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti
kota atau negara kota.
Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warga negara,
politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang
berarti pemerintahan negara dan politikos yang
berarti kewarganegaraan.
Pada umumnya dapat dikatakan
bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem
politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari
sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision
making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan
itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari
sumber-sumber (resources) yang ada.
Stratifikasi
politik nasional dalam negara indonesia adalah sebagi berikut:
a. Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat
kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan
hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai pasal
15 dalam UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup
kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1.
Undang-undang yang
kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD
1945 pasal 5 ayat (1) ).
2.
Peraturan pemerintah untuk
mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan
presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3.
Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan
presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4.
Dalam keadaan tertentu
dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat
Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan. Kebijakan ini juga merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
d.
Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan.
e. Dua
Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebjakan pemerintah pusat di daerah
terletak
di tangan gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridikasinya masing -
masing .
2.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan
persetujuan DPRD.
Strategi berasal dari bahasa Yunani
strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian ,
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi
telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha
serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan,
dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional .
Sebagai penyusun politik, strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasionalyang berdasarkan ideologi pancasila,UUD 1945, Wawasan
nusantara dan Ketahanan nasional. Hal ini penting karena di gunakan sebagai
kerangka penyusun politik strategi nasional karena di dalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa Indonesia. Strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan suatu strategi
nasional maka perlu diadakannya suatu strategi daerah yang dapat menyediakan
infrastruktur politik bagi masyarakat yang berada di daerah demi tercapinya
strategi nasional yang sempurna.
Otonomi daerah merupakan salah stu
bentuk strategi daerah yang di lakukan untuk menyempurnakan strategi Nasional
oleh negara Indonesia. Otonomi daerah bertujuan untuk memberayakan masyarakat
pedesaan,dan mendorong peran masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan serta untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan, dan perindungan
terhadap seluruh masyarakat dalam ikatan NKRI.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda