Senin, 03 Juni 2013

PENGERTIAN STRATIFIKASI POITIK DAN STRATEGI NASIONAL DAN STRATEGI DAERAH


Ditinjau dari kata yang digunakan, dua suku kata tersebut membentuk suatu makna yang sangat kompleks. Stratifikasi berasal dari kata stratum yang berarti lapisan, tingkatan, kelas-kelas, atau pembedaan dalam suatu hal. Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warga negara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Stratifikasi politik nasional dalam negara indonesia adalah sebagi berikut:

a.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai pasal 15 dalam UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.

b.      Tingkat Kebijakan Umum

Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1.       Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2.       Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3.      Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4.       Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

c.       Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus

Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Kebijakan ini juga merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.

d.      Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis

Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

e.      Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

1.      Wewenang penentuan pelaksanaan kebjakan pemerintah pusat di daerah terletak 
di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridikasinya masing - masing .
2.      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan 
persetujuan DPRD.

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Sebagai penyusun politik, strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasionalyang berdasarkan ideologi pancasila,UUD 1945, Wawasan nusantara dan Ketahanan nasional. Hal ini penting karena di gunakan sebagai kerangka penyusun politik strategi nasional karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa Indonesia. Strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan suatu strategi nasional maka perlu diadakannya suatu strategi daerah yang dapat menyediakan infrastruktur politik bagi masyarakat yang berada di daerah demi tercapinya strategi nasional yang sempurna.
Otonomi daerah merupakan salah stu bentuk strategi daerah yang di lakukan untuk menyempurnakan strategi Nasional oleh negara Indonesia. Otonomi daerah bertujuan untuk memberayakan masyarakat pedesaan,dan mendorong peran masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan serta untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan, dan perindungan terhadap seluruh masyarakat dalam ikatan NKRI.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda