Sabtu, 30 Maret 2013

Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara


KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI
DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
A.      Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
B.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM.
            Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Al-madudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas
4.      Hak-hak minoritas
5.      Jaminan hak asasi manusia
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur
7.      Persamaan di depan hukum
8.      Proses hukum yang wajar
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Demokrasi di bedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu:
A.      Berdasarkan cara menyampaikan pendapat
1.      Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi  langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.


2.      Demokrasi Tidak Langsung atau demokrasi perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

3.      Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawas oleh rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Demikrasi ini antara lain dijalankan di Swiss.

B.      Berdasarkan prinsip ideologi
1.      Demokrasi Liberal
      Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertidak atas dasar konstitusi

2.      Demokrasi Rakyat
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hokum dan politik.

C.      Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya
1.      Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.

2.      Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang social-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara sosialis-komunis.



3.      Demokrasi Campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

D.     Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara
1.      Demokrasi system parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara lain sebagai berikut:
a.      DPR lebih kuat dari pemerintah.
b.      Menteri bertanggung jawab pada DPR.
c.       Program kebijaksanaan cabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
d.      Kedudukan kepala Negara sebagai symbol tidak dapat diganggu gugat.
2.      Demokrasi sistem Presidensial
Ciri-cirinya antara lain sebagai berikut:
a.      Negara dikepalai Presiden.
b.      Kekuasaan eksekutif Presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
c.       Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
d.      Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepaada Presiden.
e.      Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara dan tidak dapat saling membubarkan.
Sejak Negara ini terbentuk paskaproklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila pada Orde Baru, dan Demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda pelaksanaan prosedurnya dengan demokrasi yang dipraktekkan di Negara lain.
A.      Demokrasi Liberal (1945-1959)
Masa demokrasi liberal, presiden sebagai berkedudukan sebagai Kepala Negara atau lambing bukan sebagai kepala eksekutif. Pada masa Demokrasi Liberal, sering terjadi pergantian cabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Hal ini terjadi karena apabila kebijakan cabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, maka DPR dapat menjatuhkan cabinet dengan mosi tidak percaya. Pada masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :

• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS

B.      Demokrasi Terpimpin
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
·      Dominasi Presiden
·      Terbatasnya peran partai politik
·      Berkembangnya pengaruh PKI

Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden. Dengan sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter. Akibatnya, banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin, antara lain:
·      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
·      Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
·      Jaminan HAM lemah
·      Terjadi sentralisasi kekuasaan
·      Terbatasnya peranan pers
·      Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
                                                                  
Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya pemberontakan G30S/PKI. Dengan adanya G30S/PKI, masa demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.


C.      Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
Sejak lahirnya Orde Baru, diberlakukan demokrasi pancasila sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada masa Orde Baru, praktik demokrasi yang dijalankan terdapat banyak sekali penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila.

D.     Demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi
Beberapa tuntutan reformasi diupayakan penyelesaiannya, seperti
·      Pengadilan bagi para pejabat negara yang korupsi
·      Pemberian prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom
·      Pengadilan bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia
Peningkatan prinsip-prinsip demokrasi yang penting, yaitu jaminan penegakan hak asasimanusia dengan dikeluarkannya UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
                  Pada bulan Juli 2001 melalui Sidang Istimewa MPR, Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh MPR dan digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputrisebagai Presiden untuk masa bakti 2001-2004 sedangkan Wakil Presidennya HamzahHaz. Kepemimpinan ini membentuk Kanibet Gotong Royong. Pelaksanaan demokrasiyang sangat penting pada masa reformasi ini adalah adanya amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbaharui konstitusi negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda