Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI
DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Istilah Demokrasi
berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti
memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang
mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan
Presiden Amerika Serikat Abraham
Lincoln. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government
of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang
demokrasi, yaitu sebagai berikut :
A. Pengakuan
partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
B.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM.
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Al-madudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
8. Proses hukum yang wajar
Demokrasi di bedakan menjadi beberapa bentuk,
yaitu:
A. Berdasarkan cara menyampaikan pendapat
1.
Demokrasi
Langsung
Dalam demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses
pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
2.
Demokrasi Tidak
Langsung atau demokrasi perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui
wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk
membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3.
Demokrasi
perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara
demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk
duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan
tugasnya diawas oleh rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Referendum
adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung.
Demikrasi ini antara lain dijalankan di Swiss.
B. Berdasarkan prinsip ideologi
1.
Demokrasi Liberal
Demokrasi ini
memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap
warganya dihindari. Pemerintah bertidak atas dasar konstitusi
2.
Demokrasi Rakyat
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan
rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara
mempunyai persamaan dalam hokum dan politik.
C. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau
prioritasnya
1.
Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua
orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi
kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas sehingga demokrasi ini
disebut juga demokrasi liberal.
2.
Demokrasi
Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai
kesamaan dalam bidang social-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak
menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara
sosialis-komunis.
3.
Demokrasi
Campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua
demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan
seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
D. Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat
kelengkapan Negara
1.
Demokrasi system
parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara
lain sebagai berikut:
a.
DPR lebih kuat
dari pemerintah.
b.
Menteri
bertanggung jawab pada DPR.
c.
Program
kebijaksanaan cabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
d.
Kedudukan kepala
Negara sebagai symbol tidak dapat diganggu gugat.
2.
Demokrasi sistem
Presidensial
Ciri-cirinya antara lain sebagai berikut:
a.
Negara dikepalai
Presiden.
b.
Kekuasaan
eksekutif Presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh
rakyat melalui badan perwakilan.
c.
Presiden
mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
d.
Menteri tidak
bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepaada Presiden.
e.
Presiden dan DPR
mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara dan tidak dapat saling
membubarkan.
Sejak Negara ini terbentuk paskaproklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada empat macam demokrasi yang
pernah diterapkan, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi
Pancasila pada Orde Baru, dan Demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi.
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda pelaksanaan prosedurnya dengan
demokrasi yang dipraktekkan di Negara lain.
A. Demokrasi Liberal (1945-1959)
Masa demokrasi liberal, presiden sebagai berkedudukan sebagai
Kepala Negara atau lambing bukan sebagai kepala eksekutif. Pada masa Demokrasi Liberal, sering terjadi
pergantian cabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Hal ini
terjadi karena apabila kebijakan cabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat,
maka DPR dapat menjatuhkan cabinet dengan mosi tidak percaya. Pada masa demokrasi ini
peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini
dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya
partai politik
• Landasan sosial
ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya
konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
• Bubarkan
konstituante
•
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan
MPRS dan DPAS
B. Demokrasi Terpimpin
Pengertian demokrasi terpimpin menurut
Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
· Dominasi Presiden
·
Terbatasnya peran partai politik
·
Berkembangnya pengaruh PKI
Demokrasi Terpimpin berlaku di
Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena
demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden
Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu
tangan saja yaitu presiden. Dengan sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan
presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem pemusatan
kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja
bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter.
Akibatnya, banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa demokrasi
terpimpin, antara lain:
·
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai
banyak yang dipenjarakan.
·
Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya
dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
·
Jaminan HAM lemah
·
Terjadi sentralisasi kekuasaan
·
Terbatasnya peranan pers
·
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke
RRC (Blok Timur)
Penyimpangan-penyimpangan tersebut
bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan
dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan
keamanan, serta terjadinya kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala
keadaan ini adanya pemberontakan G30S/PKI. Dengan adanya G30S/PKI, masa
demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila.
C. Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
Sejak lahirnya Orde Baru, diberlakukan
demokrasi pancasila sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila
masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi
Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada masa Orde Baru, praktik demokrasi yang dijalankan terdapat banyak sekali
penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila.
D. Demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi
Beberapa tuntutan
reformasi diupayakan penyelesaiannya, seperti
· Pengadilan bagi para pejabat negara yang
korupsi
· Pemberian prinsip otonomi yang luas kepada
daerah otonom
· Pengadilan bagi para pelaku pelanggaran hak
asasi manusia
Peningkatan prinsip-prinsip demokrasi yang
penting, yaitu jaminan penegakan hak asasimanusia dengan dikeluarkannya UU
No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
Pada bulan Juli 2001 melalui Sidang
Istimewa MPR, Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh MPR dan digantikan
oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputrisebagai Presiden untuk masa bakti
2001-2004 sedangkan Wakil Presidennya HamzahHaz. Kepemimpinan ini membentuk
Kanibet Gotong Royong. Pelaksanaan demokrasiyang sangat penting pada masa
reformasi ini adalah adanya amandemen terhadap UUD
1945. Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbaharui
konstitusi negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda