Pengertian bangsa dan Negara sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut beberapa ahli tentang pengertian
bangsa adalah sebagai berikut:
·
Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa,
suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu
riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu
·
Otto Bauer,
bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang
tumbuh karena kesamaan nasib
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk
bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu,
beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Suatu
bangsa di terbentuk atas beberapa unsur, berikut unsur-unsur yang membentuk
suatu bangsa menurut pandangan para ahli:
·
Menurut Hans Kohn, kebanyakan
bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang
membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan
politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
·
Menurut Joseph Stalin, unsur
terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan
sejarah.
2. Persamaan
cita-cita.
3. Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat
Secara etimologi kata
Negara berasal dari katastate (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam
keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta
yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau
penguasa. Sedangkan menurut beberapa ahli negara di artikan sebagai:
·
Menurut George Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
·
Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan
menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
·
Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak
harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
·
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus
ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut
berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain
Unsur
negara terdiri dari rakyat, pemerintah, wilayah, konstitusi dan pengakuan.
Tanpa adanya salah satu dari kelima unsur ini, maka sebuah negara tidak akan
berdiri. Termasuk Indonesia sebagai negara demokrasi yang tentunya elemen
masyarakat sangat berperan dalam menjalankan penyelenggaraan negara. Negara
mempunyai hak untuk mengatur warga negaranya dan mempunyai kewajiban terhadap
warga negaranya, begitu pula sebaliknya. Dalam kata lain, terjadi interaksi
antara warga negara dan pemerintah dalam sebuah penyelenggaraan negara. Di mana
setiap interaksi ini dibahasa dalam konstitusi yang berlaku.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk sebuah warga negara
atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Penjelasan
mengenai warga negara juga dibahasa dalam pasal 26 UUD 1945 mengenai ‘Warga Negara dan Penduduk’ di mana
ayat (1) mengatakan bahwa warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undag sebagai warga
negara. Kemudian ayat (2) mengatakan bahwa penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan dalam
ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang
Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka
apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan
apapun itu.
Peran
serta warga negara dalam berjalannya negara tentunya tidak dapat terpisahkan.
Pasalnya bila tidak ada warga negara, maka negara terebut tidak mempunyai
pemerintahan. Khususnya bagi negara-negara yang
menganut demokrasi dalam penyelenggaraan negara.
Menurut
beberapa sumber yang ada, hubungan warga negara dengan negara lebih terlihat
dari bentuk hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara dan negara wajib
melindungi hak yang dimiliki oleh warga negaranya. Dalam konstitusi, hubungan
ini dapat dilihat pada pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945. Diantaranya adalah :
·
Kesamaan
Kududukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) setiap warga
negara mempuyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan
kewajiban warga negaradalam menjunjuung hukum dan pemerintahan tanpa
pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya persamaan hak dan kewajiban setiap
warga negara, tanpa melihat status sosial dan kedudukan di dalam masyarakat.
·
Hak Atas
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal
ini didasari oleh hak warga negara untuk menghidupi kehidupannya.
·
Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengelluarkan pendapat secara lisan
maupun tertulis, dan sebagainya. Pasal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokratis.
·
Kemerdekaan
Memeluk Agama
Menurut pasal 29 ayat (1) UUD 1945, bangsa
Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Sesuai dengan isinya “Negara Berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa”.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama atau
kepercayaan masing-masing tanpa harus dipaksakan. Karena hak ini berdasarkan
dari kepercayaan kepada Tuhan, bukan dari sebuah golongan. Sedangkan Negara
wajib melindung hak ini, sesuai dengan pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya masing-masing”.
·
Hak dan Kewajiban
Membela Negara
Hal ini dibahas dalam pasal 30 ayat (1) UUD
1945 dimana setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta
dalam usaha pembelaan negara. Sedangkan pada ayat (2) menyatakan bahwa RI
melakukan sistem keamanan dan pertahanan semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung. Dengan kata lain pasal ini menjelaskan bahwa setiap
lapisan masyarakata dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan perdamaian.
·
Hak Mendapatkan
Pengajaran
Berdasarkan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdapat di alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
“mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karenanya Negara wajib menyelenggarakan
pendidikan bagi warga negara, sebagai wujud dari alinea keempat UUD45. Hal ini
juga dibahas dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 45 dimana ditetapkan setiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran. Sedangkan kewajiban negara
menyelenggarakan pendidikan dibahas dalam pasal 31 ayat (2) UUD 45
·
Kebudayaan
Nasional Indonesia
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUD 45
Pemerintah wajib memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah perdaban
Dunia dengan menjamin masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Serta pasal 32 ayat (2) UUD 45
menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional. Hal ini menunjukkan bahawa negara kita harus menjunjung
tinggi keanekaragaman budaya, dan menjaganya dari perubahan jaman.
·
Kesejahteraan
Sosial
Ada dua pasal yang menyangkut hubungan ini,
yakni Pasal 33 dan Pasal 34. Pasal 33 menjelaskan tentang produksi yang
bertujuan untuk kemakmuran masyarakat, bukan untuk perseorangan. Oleh karenanya
dibutuhkan badan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Sedangkan untuk pasal 34
lebih menonjolkan semangat mewujudkan keadilan sosial.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda