Sabtu, 30 Maret 2013

Pengertian bangsa dan Negara sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara


PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
  Menurut beberapa ahli tentang pengertian bangsa adalah sebagai berikut:
·          Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu
·         Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Suatu bangsa di terbentuk atas beberapa unsur, berikut unsur-unsur yang membentuk suatu bangsa menurut pandangan para ahli:
·         Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.
·         Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat

Secara etimologi kata Negara berasal dari katastate (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.

 Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut beberapa ahli negara di artikan sebagai:
·         Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu
·         Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
·         Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
·         Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain

Unsur negara terdiri dari rakyat, pemerintah, wilayah, konstitusi dan pengakuan. Tanpa adanya salah satu dari kelima unsur ini, maka sebuah negara tidak akan berdiri. Termasuk Indonesia sebagai negara demokrasi yang tentunya elemen masyarakat sangat berperan dalam menjalankan penyelenggaraan negara. Negara mempunyai hak untuk mengatur warga negaranya dan mempunyai kewajiban terhadap warga negaranya, begitu pula sebaliknya. Dalam kata lain, terjadi interaksi antara warga negara dan pemerintah dalam sebuah penyelenggaraan negara. Di mana setiap interaksi ini dibahasa dalam konstitusi yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk sebuah warga negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Penjelasan mengenai warga negara juga dibahasa dalam pasal 26 UUD 1945  mengenai ‘Warga Negara dan Penduduk’ di mana ayat (1) mengatakan bahwa warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undag sebagai warga negara. Kemudian ayat (2) mengatakan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan dalam ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu.

Peran serta warga negara dalam berjalannya negara tentunya tidak dapat terpisahkan. Pasalnya bila tidak ada warga negara, maka negara terebut tidak mempunyai pemerintahan. Khususnya bagi negara-negara yang  menganut demokrasi dalam penyelenggaraan negara.
Menurut beberapa sumber yang ada, hubungan warga negara dengan negara lebih terlihat dari bentuk hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara dan negara wajib melindungi hak yang dimiliki oleh warga negaranya. Dalam konstitusi, hubungan ini dapat dilihat pada pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945. Diantaranya adalah :
·            Kesamaan Kududukan dalam Hukum dan Pemerintahan 
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) setiap warga negara mempuyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan kewajiban warga negaradalam menjunjuung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara, tanpa melihat status sosial dan kedudukan di dalam masyarakat.

·            Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap negara berhak atas  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini didasari oleh hak warga negara untuk menghidupi kehidupannya.

·            Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengelluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Pasal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.










·            Kemerdekaan Memeluk Agama
Menurut pasal 29 ayat (1) UUD 1945, bangsa Indonesia  percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai dengan isinya “Negara Berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama atau kepercayaan masing-masing tanpa harus dipaksakan. Karena hak ini berdasarkan dari kepercayaan kepada Tuhan, bukan dari sebuah golongan. Sedangkan Negara wajib melindung hak ini, sesuai dengan pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya masing-masing”. 

·            Hak dan Kewajiban Membela Negara
Hal ini dibahas dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dimana setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Sedangkan pada ayat (2) menyatakan bahwa RI melakukan sistem keamanan dan pertahanan semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dengan kata lain pasal ini menjelaskan bahwa setiap lapisan masyarakata dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan perdamaian.

·            Hak Mendapatkan Pengajaran
Berdasarkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdapat di alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karenanya Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi warga negara, sebagai wujud dari alinea keempat UUD45. Hal ini juga dibahas dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 45 dimana ditetapkan setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Sedangkan kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan dibahas dalam pasal 31 ayat (2) UUD 45

·            Kebudayaan Nasional Indonesia
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUD 45 Pemerintah wajib memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah perdaban Dunia dengan menjamin masyarakat  dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Serta pasal 32 ayat (2) UUD 45 menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Hal ini menunjukkan bahawa negara kita harus menjunjung tinggi keanekaragaman budaya, dan menjaganya dari perubahan jaman.


·         Kesejahteraan Sosial
Ada dua pasal yang menyangkut hubungan ini, yakni Pasal 33 dan Pasal 34. Pasal 33 menjelaskan tentang produksi yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat, bukan untuk perseorangan. Oleh karenanya dibutuhkan badan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Sedangkan untuk pasal 34 lebih menonjolkan semangat mewujudkan keadilan sosial.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda