PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Kata
“Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal
katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia
berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian
asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan
yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya .
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan itu , pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut
pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik
secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Baik dalam aspek ekonomi, aspek sumber daya alam, aspek social maupun aspek
budaya. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum, dan distribusi
kekuasaan .
a. Negara
Negara merupakan suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki suatu hukum dan aturan yang harus
di taati serta merupakan kekuasaan tertinggi yang berada dalam wilayah tersebut
dan setiap orang yang mendiami tempat tersebut harus mengikuti segala peraturan
dan hukum yang ada
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku atau pola fikir orang
atau kelompok lain sesuai dengan apa yang di inginkannya
c. Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan adalah
aspek utama politik. Di Indonesia, menerapkan system Negara demokrasi jadi
segala sesuatu keputusan di ambil melalui suatu musyawarah dan pemilihan secara
langsung melalui suara yang terbanyak.
d. Kebijakan
Umum
Kebijakan merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa
masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama
pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan
– kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi
disini ialah pembagian dan pengalokasian nilai -nilai dalam masyarakat. Nilai
disini merupakan nilai-nilai yang diinginkan dan di anggap penting dalam suatu
Negara.
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang biasanya digunakan
dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan secara bersama untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional .
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa,
kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda