KEGIATAN YANG MERUPAKAN IMPLEMENTASI POLSTRANAS ( POLITIK STRATEGI NASIONAL)
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan
mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun
1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama
tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik .
Pada awal masa
kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia
masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu
kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi
selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya
sendiri.
Polstranas
disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional,
karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategi bangsa Indonesia .
Eksekutif negara
menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan
Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan
lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden.
Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Pada awal-awal
Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan
Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD
1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single
executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah
menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala
Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental
dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya
berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek
dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa
sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam
tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya
masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.
Meskipun pada
saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa
lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi
dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan
dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat
undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga
kestabilan pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat
berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya
dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia .
Proses penyusunan
politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap
rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan
yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan
dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur
negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.
Berikut beberapa
implementasi dari kegiatan polstranas:
1. Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum: misalnya mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi misalnya Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
3. Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik misalnya Meningkatkan kemandirian
partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat
serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja
lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi
organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat
dalam kehidupan bernegara.
4. Implementasi
dalam polotik luar negeri misalnya Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
5. Implementai dalam
komunikasi, informasi dan media massa misalnya Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas
kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian
bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi.
6. Implementasi
dalam bidang agama misalnya Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama
7. Implementasi
dalam bidang pendidikan misalnya Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
8. Implementasi
dalam sumber daya alam dan lingkungan hidup misalnya Mendayagunakan sumber daya
alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
9. Implementasi
dibidang pertahanan dan keamanan misalnya
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma
baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda