HAK MEREK
A. Latar
Belakang
Merek memiliki
kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan
perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun
yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu
produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan
yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang terkenal.
Untuk mengenalkan produksi suatu
perusahaan, merek memiliki peranan yang penting bagi pemilik suatu produk. Hal
ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan suatu barang/jasa
dengan barang/jasa lainnya yang di produksi oleh perusahaan yang berbeda.
B. Hak
Merek
Dalam pasal 1 butir 1
Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi
tentang
merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan
warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Selain menurut batasan juridis beberapa
sarjana ada juga memberikan
pendapatnya
tentang merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan
rumusan bahwa,
Merek adalah sutau
tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga
dapat dibedakan dengan
benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan
rumusan bahwa,
Merek adalah sebuah
tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan
sebuah barang tertentu,
di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau
menjamin kualitas
barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang
dibuat atau
diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika
Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap
yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang
itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu
sendiri,
secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan
perkataan
merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa
yang
sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan
barang atau jasa.
Jenis-jenis Merek
1. Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Fungsi Merek:
1.
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.
Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
C. Penggunaan
Hak Merek
Adapun syarat mutlak
suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun
badan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan
dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah
bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain
perkataan,
tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup
kekuataan
untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang
perniagaan
(perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau
jasa
yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau
jasa
yang
diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut pasal 5 UUM
Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila
mengandung
salah satu unsur di bawah ini:
1.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau
ketertiban umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik umum.
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
D. Undang-undang
hak merek
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat.
b.
bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan
pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi
masyarakat.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564)
Sumber:
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda