Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
A. Latar
Belakang
Perlindungan
dalam hak cipta secara domestik saja tidak cukup dan kurang bermanfaat bagi
menumbuhkan kreativitas para pencipta, karena suatu upaya untuk mendorong
kemajuan dibidang karya cipta ini sangat berarti jika perlindungan itu dijamin
disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu
benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta ini terdiri atas 2 konvensi
internasional yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention (UCC).
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan
masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur
mendapatkan hak.
B. Pengertian
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia. Hal ini
menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh pencipta atau penerima
hak disebut sebagai pemegang hak khususnya yang hanya boleh menggunakan hak
cipta dan dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang
mengganggu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh
aturan hukum.
Hak
cipta disebut juga hak ekslusif, bahwa selain pencipta, orang lain tidak berhak
atasnya kecuali atas izin dari penciptanya. Hak muncul secara otomatis setelah
sesuatu ciptaan dihasilkan. Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara
penyerahan nyata karena mempunyai sifat manunggal dengan pencipta dan bersifat
tidak berwujud videnya pada penjelasan Undang-Undang Hak Cipta (UHC) pasal 4
ayat 1 di Indonesia. Sifat manunggal menyebabkan hak cipta tidak dapat
digadaikan, karena jika digadaikan berarti pencipta harus ikut beralih ke
tangan kreditur.
C. Konvensi
Internasional Tentang Berner Convention
Konvensi
Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak
cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern
mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah
menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual
lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Sebagaimana Konvensi Paris,
Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada
tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu
untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa
Prancisnya, BIRPI), di Bern.
Pada
tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan
organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967
BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak
1974 merupakan organisasi di bawah PBB. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara
yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari
negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang
dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri.
Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu
yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau
barang itu pertama kali diciptakan.
Namun
demikian, sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan
banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya
sangat berbeda satu dengan yang lainnya, karena hal itu dapat membuat seluruh
perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang
pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di
sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada?
Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak
cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih
penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus
dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara. Hak cipta di
bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara
eksplisit.
Konvensi
Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi,
akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya
meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan
perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh
Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan
hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum
perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk
sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya,
atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan
dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Konvensi
Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908,
diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di
Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971,
dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota
Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini
tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal
pemberlakuannya di negara masing-masing. Keikutsertaan suatu negara sebagai
anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban
negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang
hak cipta, yaitu:
·
Prinsip national treatment, Ciptaan yang
berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan
hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga
negara sendiri
·
Prinsip automatic protection, Pemberian
perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat
apapun (no conditional upon compliance with any formality)
·
Prinsip independence of protection, Bentuk
perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan
perlindungan hukum Negara asal pencipta
Konvensi
bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan
artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah
beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi
pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin
pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal
24 Maret 1914. Selanjutnya secara berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2
juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal
14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota
konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern
adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek
perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni
yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa
yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika
digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian
diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku
terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat
melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau budaya.
D. Konvensi
Internasional Tentang Universal Copyright Convention (UCC)
Universal
Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini
mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian,
perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta
tercapai.
Dalam
hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi
bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang
memberikan hak monopoli.
Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan
amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention
mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak
kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta
itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber :
http://rayitabagastya.blogspot.com/2013/06/konvensi-konvensi-internasional.html
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda