UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
A.
Pengertian Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1
UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh
si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang
hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam
penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya
tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak
cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka
orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat
dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal
dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat
1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak
dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula
ikut beralih ke tangan kreditur.
B.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
1. Pencipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Pemegang Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
ataU orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3. Ciptaan
Hasil setiap
karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
C.
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmupengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k) Sinematografi.
l)
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
D.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak
cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa
d) Jenis
dan judul ciptaan.
e) Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian
ciptaan rangkap tiga.
Apabila
surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan
yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,
dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan
ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur
Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan
lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di
Kantor Direktorat Jendral HAKI.
sumber : http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf
sumber : http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda