Sabtu, 30 Maret 2013

Wawasan Nasional atau Wawasan Nusantara dan Teori Geopolitik Bangsa


WAWASAN NASIONAL ATAU WAWASAN NUSANTARA DAN TEORI GEOPOLITIK BANGSA
   Memasuki masa reformasi tahun 1998, setelah jatuhnya rezim orde baru menimbulkan banyak peristiwa yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, kadaulatan Negara, serta keutuhan wilayah nasional. Diantaranya kasus lepasnya Pulau Sipa dan Pulau Ligitan ketangan Malaysia dan lepasnya Provinsi Timor Timur dari bagian integral Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui referendum.
Persengketaan Indonesia dengan negara-negara tetangga, mungkin akan terus berlanjut. Mengingat banyaknya pulau-pulau yang menjadi sengketa dengan negara-negara lain yang masih belum dapat diselesaikan. Termasuk persengketaan dengan Negara Malaysia. Untuk itu, diperlukan pemahaman dan implementasi tentang konsep negara dan kedaulatan melalui konsep geopolitik yang berhubungan dengan wawasan nusantara.
Sebagai negara kepulauan Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,   sebagai mana telah diperjuangkan oleh para pendiri negara ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.            Dalam pelaksanannya Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional.Dalam hal ini Indonesia harus memiliki pedoman. Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara .Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia
Geopolitik adalah  ilmu tentang  pengaruh faktor geografi terhadap  ketatanegaraan, kebijaksanaan negara atau bangsa sesuai dengan posisi geografisnya. Pengertian menurut para ahli :
·         Menurut Hafeznia, MR
Geopolitik sebagai cabang dari geografi politik adalah studi tentang hubungan timbal balik antara geografi, politik dan kekuasaan dan juga interaksi yang timbul dari kombinasi dari mereka dengan satu sama lain. Diamana Menurut definisi ini, geopolitik merupakan suatu disiplin ilmu dan memiliki ilmu dasar alam.




·         Menurut Sunarso (2006)
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
              Teori geopolitik ada beberapa pandangan, antara lain:
a.    Pokok-pokok Ajaran Frederriech Ratzel, berisikan :
·      Pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
·      Suatubangsadalammempertahankankelangsunganhidupnyatidakterlepasdarihukumalam, hanyabangsa yang unggul yang akandapatbertahanhidupterus.
·      Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumberdaya alam. Apabila ruang tidak mendukungnya, bangsa tersebut dapat mencari kekayaan alam diluar wilayahnya (expansi). Hal ini melegitimasi hukum ekspansi, batas suatu Negara pada hakekatnya bersifat sementara, apabila kurang dapat mengubah batas Negara baik secara damai maupun dengan kekerasan atau perang.

b.    Pokok-pokok Ajaran Rudolf Kjellen
·      Negara merupakan satuan biologi, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
·      Negara merupakan system politik yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social politik, dan politik memerintah.
·      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.

c.     Pokok-pokok Ajaran Haushofer
·      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembang, sehingga hal ini menjurus kea rah rasialisme.
·      Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di lautan.
·      Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai eropa, Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
·      Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasasi oleh bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan Jepang.
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional (national outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu.
Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan kemerdekaannya.


Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diberlakukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.
Dalam proses pembangunan nasional untuk  pencapaian tujuan nasional selalu menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Untuk mengatasi perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional yang disebut katahan nasioanl. Keberhasilan pembangunan akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahan nasional yang tangguh. Sebaliknya, ketahan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional semakin baik.
Wawasan nasional bangsa nindonesia adalah wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu perlu adanya suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
            Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahan nasional merupakan konsepsi yang saling mendukung antara sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Dalam usaha negara untuk mempertahankan kedaulatan nasional, negara perlu memberlakukan landasan atau pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nusantara. Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa dalam upaya pencapaian kedaulatan  nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.

Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara


KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI
DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
A.      Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
B.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM.
            Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Al-madudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas
4.      Hak-hak minoritas
5.      Jaminan hak asasi manusia
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur
7.      Persamaan di depan hukum
8.      Proses hukum yang wajar
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Demokrasi di bedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu:
A.      Berdasarkan cara menyampaikan pendapat
1.      Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi  langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.


2.      Demokrasi Tidak Langsung atau demokrasi perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

3.      Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawas oleh rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Demikrasi ini antara lain dijalankan di Swiss.

B.      Berdasarkan prinsip ideologi
1.      Demokrasi Liberal
      Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertidak atas dasar konstitusi

2.      Demokrasi Rakyat
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hokum dan politik.

C.      Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya
1.      Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.

2.      Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang social-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara sosialis-komunis.



3.      Demokrasi Campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

D.     Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara
1.      Demokrasi system parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara lain sebagai berikut:
a.      DPR lebih kuat dari pemerintah.
b.      Menteri bertanggung jawab pada DPR.
c.       Program kebijaksanaan cabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
d.      Kedudukan kepala Negara sebagai symbol tidak dapat diganggu gugat.
2.      Demokrasi sistem Presidensial
Ciri-cirinya antara lain sebagai berikut:
a.      Negara dikepalai Presiden.
b.      Kekuasaan eksekutif Presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
c.       Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
d.      Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepaada Presiden.
e.      Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara dan tidak dapat saling membubarkan.
Sejak Negara ini terbentuk paskaproklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila pada Orde Baru, dan Demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda pelaksanaan prosedurnya dengan demokrasi yang dipraktekkan di Negara lain.
A.      Demokrasi Liberal (1945-1959)
Masa demokrasi liberal, presiden sebagai berkedudukan sebagai Kepala Negara atau lambing bukan sebagai kepala eksekutif. Pada masa Demokrasi Liberal, sering terjadi pergantian cabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Hal ini terjadi karena apabila kebijakan cabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, maka DPR dapat menjatuhkan cabinet dengan mosi tidak percaya. Pada masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :

• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959:
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS

B.      Demokrasi Terpimpin
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
·      Dominasi Presiden
·      Terbatasnya peran partai politik
·      Berkembangnya pengaruh PKI

Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden. Dengan sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter. Akibatnya, banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin, antara lain:
·      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
·      Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
·      Jaminan HAM lemah
·      Terjadi sentralisasi kekuasaan
·      Terbatasnya peranan pers
·      Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
                                                                  
Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya pemberontakan G30S/PKI. Dengan adanya G30S/PKI, masa demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.


C.      Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
Sejak lahirnya Orde Baru, diberlakukan demokrasi pancasila sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada masa Orde Baru, praktik demokrasi yang dijalankan terdapat banyak sekali penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila.

D.     Demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi
Beberapa tuntutan reformasi diupayakan penyelesaiannya, seperti
·      Pengadilan bagi para pejabat negara yang korupsi
·      Pemberian prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom
·      Pengadilan bagi para pelaku pelanggaran hak asasi manusia
Peningkatan prinsip-prinsip demokrasi yang penting, yaitu jaminan penegakan hak asasimanusia dengan dikeluarkannya UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
                  Pada bulan Juli 2001 melalui Sidang Istimewa MPR, Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh MPR dan digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputrisebagai Presiden untuk masa bakti 2001-2004 sedangkan Wakil Presidennya HamzahHaz. Kepemimpinan ini membentuk Kanibet Gotong Royong. Pelaksanaan demokrasiyang sangat penting pada masa reformasi ini adalah adanya amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbaharui konstitusi negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.