A.
Paten sebagai bagian HaKI
Paten adalah
bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam
kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan
Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud
(benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang
dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya
benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud. Paten merupakan suatu hak
khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si penemu
(uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya.
Oleh karena itu,
dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi ide dalam bidang teknologi dan
teknologi pada dasarnya adalah berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan
dalam proses industri. Teknologi pada dasarnya lahir dari karsa intelektual,
sebagai karya intelektual manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga,
waktu, dan biaya (berapapun besarnya misalnya dalam atas permintaannya yang
diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi,
perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu
perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat
diterapkan dalam bidang industri. maka teknologi memiliki nilai atau sesuatu
yang bernilai ekonomi, yang dapat menjadi objek harta kekayaan (property).
Dalam ilmu hukum, yang secara luas dianut oleh bangsa-bangsa lain, hak atas
daya pikir intelektual dalam bidang teknologi tersebut diakui sebagai hak
kekayaan yang sifatnya tidak berwujud. Hak seperti inilah yang dikenal sebagai
“Paten”.
Menurut
literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
a. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent
Patent), yaitu Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
b. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya
(Dependent Patent), yaitu Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada
hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya
dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam
bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi
atau lisensi timbal balik (cross license).
c. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau
Paten Perbaikan (Patent of Improvement), yaitu Paten ini merupakan perbaikan,
penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten
pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula
paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
d. Paten Impor (Patent of Importation), Paten
Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation), yaitu Paten ini
bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan
paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya
berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi).
B.
Sejarah dan Pengertian Hak Paten
Akar sejarah
paten sudah cukup tua. Pada awalnya memang sekedar perlindungan yang bersifat
monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14.
Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan sebagai hak istimewa kepada mereka
yang mendirikan usaha industri baru dengan teknologi yang diimpor. Dengan
perlindungan tersebut, pengusaha industri yang bersangkutan diberi hak untuk
dalam jangka waktu tertentu menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut
diberi dalam bentuk Surat Paten. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada
pengusaha pengimpor teknologi yang baru, agar benar-benar dapat terlebih dahulu
menguasai seluk-beluk dan cara penggunaan teknologi yang bersangkutan. Dengan
demikian, tujuan pemberian paten tersebut pada awalnya memang bukan pemberian
perlindungan kepada penemu, tetapi lebih pada rangsangan untuk pendirian
industri baru dan pengalihan teknologi.
Mengenai
pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001, ialah “Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Pengertian
paten menurut Octroiiwet 1910 adalah “Paten ialah hak khusus yang diberi kepada
seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk
baru cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”.
WIPO memberikan
pengertian paten sebagai berikut “A Patent is legally enforceable rights
granted by virtue of a law to a person to exclude, for a limited time, others
from certain acts in relation to describe new invention; the privilege is
granted by a government authority as a matter of rights to the person who is
entitled to apply for it and who fulfils the prescribed condition.”
C. Subjek dan
Objek Paten
Apabila kita
berbicara tentang sesuatu, mak itu tidak dapat terlepas dari pembicaraan
tentang benda. Jika hal ini dikaitkan dengan paten, maka objek tersebut adalah
suatu benda tak berwujud, oleh karena itu paten adalah benda tak berwujud yang
merupakan bagian dari hak atau kekayaan perindustrian. Paten mempunyai objek
terhadap invensi atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang
secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Pengertian industri
di sini bukan saja terhadap industri tertentu akan tetapi dalam arti
seluas-luasnya termasuk di dalamnya hasil perkembangan teknologi dalam industri
bidang pertanian, perternakan dan bidang teknologi pendidikan.
Dalam bukunya
“Aneka Hak Milik Perindustrian” RM. Suryodiningrat menuliskan :
Sebagaimana berdasarkan Undang-undang merek 1961 pasal 4 ayat 2b
ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi
kepentingan pendaftaran paten juga diadakan persetujuan internasional
klasifikasi objek untuk paten di Strasborg tanggal 24 maret 1971.menurut
persetujuan Strasborg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi dan 7 seksi di
antaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :[3]
·
Seksi A : Kebutuhan
manusia
Subseksi - Agraria
- Bahan-bahan
makanan dan tembakau
- Barang-barang
perseoranngan dan rumah tangga
- Kesehatan
dan hiburan
·
Seksi B : Melaksanakan
karya
Subseksi - Memisahkan dan mencampurkan
- Pembentukan
- Percetakan
- Pengangkutan
·
Seksi C : Kimia
dan perlogaman
Subseksi -
Kimia
- Logam
·
Seksi D : Pertekstilan
dan perkertasan
Subseksi -
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenisnya
- Perkertasan
·
Seksi E : Konstruksi
tetap
Subseksi -
Pembangunan gedung
- Pertambangan
·
Seksi F : Permesinan
Subseksi - Mesin-mesin dan pompa-pompa
- Pembuatan
mesin pada umumnya
- Penerangan
dan pemanasan
·
Seksi G :Fisika
Subseksi -
Instrumentalia
- Kenukliran
·
Seksi H : Perlistrikan
Berdasarkan
kutipan diatas nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan
luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari
cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu
temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri
termasuk pengembangannya. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan objek
paten itu akan berkembang sejalan dengan berkembangnya ilmu pengtahuan dan
teknologi serta kemampuan intelektual manusia.
Mengenai subjek paten pasal 10 UU paten No.
14 tahun 2001 menyebutkan:
1.
Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima
lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
2.
Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara
bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para
inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal
11 UU No. 14 tahun 2001 disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap
sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali
dinyatakan sebagi inventor dalam permohonan Selanjutnya dalam pasal 12 UU paten
no. 14 tahun 2001 disebutkan :
1.
Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang
dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pkerjaan
trsebut, kecuali diperjanjikan lain.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) juga berlaku
terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yng
menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun
perjanjian tersebut tidang mengharuskannya untukmenghasilkan invensi
3.
Inventor yang sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (b)
berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan perhatian manfaat ekonomi yang diproleh
dari invensi tersebut.
4.
Imbalan yang sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat (c) dapat
dibayarkan :
1) Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
2) Persentase
3) Gabungan antara jumlah tertentu dam
sekaligus dengan hadiah atau bonus
4) Bentuk lain yang disepakati para pihak yang
besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5.
Dalam hal ini tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan
dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan
Niaga.
6.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a), ayat (b) dan ayat
(c) sama sekali tidak mennghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namnya
dalam setifikat paten.
Mengenai hak
dan kewajiban pemgang paten pasal 16 UU no. 14 thun 2001 menyebutkan :
1.
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten
yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuan :
1) Dalam hal paten produk : membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk
dijual atau disewakan diserahkan produk yang diberi paten;
2) Dalam hal paten proses: menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk embuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana imaksud dalam point 1.
2.
Dalam hal paten proses, laranganpihak lain yang tanpa
persetujuanny melakukan sebagaimana impor sebagimana dimaksud pada ayat (a)
hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan
paten proses yang dimilikinya.
3.
Disualikan dari ketentuan sebagaimana imaksud pada ayat (a) dan
ayat (b) apabila pemakaian paten itu untuk kepentingan pendidikan, penelitian
percobaan atau sepanjang tidak merugikan kepntingan yang waja dari pemegang
paten.
Pemegang
paten oleh UU, juga dibebani kewajiban. Kewajiban pemegang paten menurut pasal
17 UU no. 14 tahun 2001 adalah:
1.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 16 ayat (1),
pemegang paten wajib membuat produk atau menggunkan proses yang diberi paten di
Indonesia.
2.
Dikecualikan dari kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (a)
apabila pmbuatan produk atau penggunan proses tersebut hanya layak bila
dilakuakn secara regional.
3.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (b) hanya dapat
disetujui oleh direktorat jendral apabil apemgang paten telah mngajukan
permoonan trtilus dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi
yang berwenang.
4.
Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan
permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (c) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
D. Sistem
Pendaftaran Dan Syarat Hak Paten
Ada dua
sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia yaitu : sistem regristasi dan
sistem ujian. Menurut sistem regristasi setia permohonan pendaftaran paten
diberi paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi dari permohonan
tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi
penjelasan seara terperinci. Karenanya batas-batas monopoli tidak dapat diketahuai sampai
padasaat timbul sengketa yang dikemukakan disidang pengadilan yang untuk
pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Sedangkan
dalam sistem ujian seluruh instansi yang terkait diwajibkan untuk menguji
setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mmengadakan
amandement sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga
unsur pokok yang diuji yaitu :
1.
Invensi harus memenuhi sarat-sarat untuk diberi hak atas paten
menurut undang-undang paten.
2.
Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan
3.
Invansi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat
kemajuan dari apa yang dike tahui
Adapun
syarat-syarat permohonan pendaftaran paten menurut pengumuman menteri kehakiman
tanggal 12 Agustus 1983 No. J. S. 5/ 41/ 4 (berita negara no. 53-69) tentang
permohonan sementara pendaftaran paten adalah :
1.
Permohonan pendafataran paten harus disusun dalam bahasa indonesia
atau dalam baasa si pemohon denagan disertai terjemehannya dalam bahasa
indonesia.surat permohonan harus ditada tangani oleh pemohon sendiri dan harus
disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Sarat demikian
harus dipenuhi pula apa bila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak
bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya
2.
Surat permohonan harus disertai :
1)
Sebuah uraian dari ciptaan baru yang dimintakan paten rangkap tiga
2)
Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat
rangkap dua
3)
Surat kuasa, apa bila permohonan diajukan oleh seorang kuasa
4)
Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di
indonesia
3.
Biaya-biaya yang ditentukan
4.
Keterangan tentang belun atau sudah dmintakannya hak paten diluar
negeri atas permohonan yang diajukan dan kalau sudah dimintakannya, apa kah
sudah diberi hak paten diluar negeri tersebut.
E. Pembatalan
paten
Dalam bagian
ini penulias akan mengetengahkan beberapa uaraian tentang pembatalan paten
karena berbagai sebab, antara lain paten batal demihukum, pembatalan paten atas
permintaan pemegang paten, dan pembatalan paten karena gugatan.
Paten yang
batal demihukum dapat dilihat pada pasal 88 undang-undang paten yang berbunyi
sebagai berikut “paten dinyatakan batal demi hukum apa bila pemegang paten
tidak memenuhi kewajibanya membayar biaya tahunan dalm jangka waktu yang
ditentukan dalam undang-undang. Demikian juga batal demihukum apa bila dalam
tempo 48 bulan (empat tahun) paten tersebut tidak digunkan atau tidak menghasil
produk.
Mengenai
pembatalan paten atas permintaan pemegang paten disebutkan dalam pasal 90
undang-undang paten yang menyebutkan bahwa :
1.
Paten dapat dibatalkan oleh direktorat jenderal untuk seluruh atau
sebagaian atas permohonan pemegang paten yang diajukan secara tertulis kepada
direktorat jenderal.
2.
Pembatanlan paten sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 tida dapat
dilakukan jika penerima lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis
yang dilampiran pada permohonan pembatalan tersebut.
3.
Keputusan pembatalan paten diberitahukan secara tertulis oleh
direktorat jendral kepada penrima lisensi.
4.
Keputusan pembatalan paten karena alasan sebagai mana dimaksud
pada ayat 1 dicatat dan diumumkan
5.
Pembetalan paten berlaku sejak tanggal diteteapkannya keputusan
direktorat jenderal mengenai pembatalan tersebut.
Sedangkan
dalam hal pembatalan paten karena gugatan disebutkan dalam undang-undang paten
pasal 91.
1.
Gugatan pembatan paten dapat dilakukan apabila
a.
Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam
pasal 2, 6 atau 7 seharusnya tidak diberikan;
b.
Paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada
pihak untuk invensi yang sama berdasarka undang-undang ini.
c.
Pemberian lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah
berlangsungnya paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan
masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib
yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi wajib pertama dalam hal
beberapa lisensi wajib.
2.
Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang paten melalui peradilan
niaga.
3.
Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf b dapat diajukan oleh pemegang paten atau penerima lisensi kepada
Pengadilan Niaga agar paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan.
4.
Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf c dapat diajukan oleh jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi
wajib kepada Pengadilan Niaga
SUMBER : http://juraganmakalah.blogspot.com/2014/03/hak-paten.html
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30080/6/Chapter%20I.pdf