Senin, 30 Juni 2014

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA


A.     Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
B.      Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
1.      Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.      Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, ataU orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3.      Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

C.      Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmupengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a)      Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)      Arsitektur.
h)      Peta.
i)        Seni batik.
j)        Fotografi.
k)      Sinematografi.
l)        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
D.     Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a)      Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)      Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)      Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa
d)       Jenis dan judul ciptaan.
e)       Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)        Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

sumber : http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf

HAK PATEN

A. Paten sebagai bagian HaKI
Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud. Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi ide dalam bidang teknologi dan teknologi pada dasarnya adalah berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan dalam proses industri. Teknologi pada dasarnya lahir dari karsa intelektual, sebagai karya intelektual manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga, waktu, dan biaya (berapapun besarnya misalnya dalam atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. maka teknologi memiliki nilai atau sesuatu yang bernilai ekonomi, yang dapat menjadi objek harta kekayaan (property). Dalam ilmu hukum, yang secara luas dianut oleh bangsa-bangsa lain, hak atas daya pikir intelektual dalam bidang teknologi tersebut diakui sebagai hak kekayaan yang sifatnya tidak berwujud. Hak seperti inilah yang dikenal sebagai “Paten”.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
a. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent), yaitu Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
b. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent), yaitu Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
c. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement), yaitu Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
d. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation), yaitu Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi).
B. Sejarah dan Pengertian Hak Paten
Akar sejarah paten sudah cukup tua. Pada awalnya memang sekedar perlindungan yang bersifat monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14. Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan sebagai hak istimewa kepada mereka yang mendirikan usaha industri baru dengan teknologi yang diimpor. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha industri yang bersangkutan diberi hak untuk dalam jangka waktu tertentu menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut diberi dalam bentuk Surat Paten. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha pengimpor teknologi yang baru, agar benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai seluk-beluk dan cara penggunaan teknologi yang bersangkutan. Dengan demikian, tujuan pemberian paten tersebut pada awalnya memang bukan pemberian perlindungan kepada penemu, tetapi lebih pada rangsangan untuk pendirian industri baru dan pengalihan teknologi.
Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah “Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Pengertian paten menurut Octroiiwet 1910 adalah “Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”.
WIPO memberikan pengertian paten sebagai berikut “A Patent is legally enforceable rights granted by virtue of a law to a person to exclude, for a limited time, others from certain acts in relation to describe new invention; the privilege is granted by a government authority as a matter of rights to the person who is entitled to apply for it and who fulfils the prescribed condition.”
C. Subjek dan Objek Paten
            Apabila kita berbicara tentang sesuatu, mak itu tidak dapat terlepas dari pembicaraan tentang benda. Jika hal ini dikaitkan dengan paten, maka objek tersebut adalah suatu benda tak berwujud, oleh karena itu paten adalah benda tak berwujud yang merupakan bagian dari hak atau kekayaan perindustrian. Paten mempunyai objek terhadap invensi atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Pengertian industri di sini bukan saja terhadap industri tertentu akan tetapi dalam arti seluas-luasnya termasuk di dalamnya hasil perkembangan teknologi dalam industri bidang pertanian, perternakan dan bidang teknologi pendidikan.
Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian” RM. Suryodiningrat menuliskan :
Sebagaimana berdasarkan Undang-undang merek 1961 pasal 4 ayat 2b ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan persetujuan internasional klasifikasi objek untuk paten di Strasborg tanggal 24 maret 1971.menurut persetujuan Strasborg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi dan 7 seksi di antaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :[3]
·         Seksi A             : Kebutuhan manusia
Subseksi            - Agraria
- Bahan-bahan makanan dan tembakau
- Barang-barang perseoranngan dan rumah tangga
- Kesehatan dan hiburan
·         Seksi B             : Melaksanakan karya
Subseksi           - Memisahkan dan mencampurkan
- Pembentukan
- Percetakan
- Pengangkutan
·         Seksi C             : Kimia dan perlogaman
Subseksi           - Kimia
- Logam
·         Seksi D             : Pertekstilan dan perkertasan
Subseksi           - Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenisnya
- Perkertasan
·         Seksi E             : Konstruksi tetap
Subseksi           - Pembangunan gedung
- Pertambangan
·         Seksi F             : Permesinan
Subseksi           - Mesin-mesin dan pompa-pompa
- Pembuatan mesin pada umumnya
- Penerangan dan pemanasan
·         Seksi G             :Fisika
             Subseksi          - Instrumentalia
- Kenukliran
·         Seksi H             : Perlistrikan
Berdasarkan kutipan diatas nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan objek paten itu akan berkembang sejalan dengan berkembangnya ilmu pengtahuan dan teknologi serta kemampuan intelektual manusia.
  Mengenai subjek paten pasal 10 UU paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan:
1.      Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
2.      Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 UU No. 14 tahun 2001 disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagi inventor dalam permohonan Selanjutnya dalam pasal 12 UU paten no. 14 tahun 2001 disebutkan :
1.      Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pkerjaan trsebut, kecuali diperjanjikan lain.
2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yng menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidang mengharuskannya untukmenghasilkan invensi
3.      Inventor yang sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (b) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan perhatian manfaat ekonomi yang diproleh dari invensi tersebut.
4.      Imbalan yang sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat (c) dapat dibayarkan :
1)      Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
2)      Persentase
3)      Gabungan antara jumlah tertentu dam sekaligus dengan hadiah atau bonus
4)      Bentuk lain yang disepakati para pihak yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5.      Dalam hal ini tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
6.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a), ayat (b) dan ayat (c) sama sekali tidak mennghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namnya dalam setifikat paten.
Mengenai hak dan kewajiban pemgang paten pasal 16 UU no. 14 thun 2001 menyebutkan :
1.      Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuan :
1)      Dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan diserahkan produk yang diberi paten;
2)      Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk embuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana imaksud dalam point 1.
2.      Dalam hal paten proses, laranganpihak lain yang tanpa persetujuanny melakukan sebagaimana impor sebagimana dimaksud pada ayat (a) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya.
3.      Disualikan dari ketentuan sebagaimana imaksud pada ayat (a) dan ayat (b) apabila pemakaian paten itu untuk kepentingan pendidikan, penelitian percobaan atau sepanjang tidak merugikan kepntingan yang waja dari pemegang paten.
Pemegang paten oleh UU, juga dibebani kewajiban. Kewajiban pemegang paten menurut pasal 17 UU no. 14 tahun 2001 adalah:
1.      Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 16 ayat (1), pemegang paten wajib membuat produk atau menggunkan proses yang diberi paten di Indonesia.
2.      Dikecualikan dari kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (a) apabila pmbuatan produk atau penggunan proses tersebut hanya layak bila dilakuakn secara regional.
3.      Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (b) hanya dapat disetujui oleh direktorat jendral apabil apemgang paten telah mngajukan permoonan trtilus dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
4.      Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (c) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
D. Sistem Pendaftaran Dan Syarat Hak Paten
Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia yaitu : sistem regristasi dan sistem ujian. Menurut sistem regristasi setia permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan seara terperinci. Karenanya batas-batas  monopoli tidak dapat diketahuai sampai padasaat timbul sengketa yang dikemukakan disidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Sedangkan dalam sistem ujian seluruh instansi yang terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mmengadakan amandement sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur pokok yang diuji yaitu :
1.      Invensi harus memenuhi sarat-sarat untuk diberi hak atas paten menurut undang-undang paten.
2.      Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan
3.      Invansi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan dari apa yang dike tahui
Adapun syarat-syarat permohonan pendaftaran paten menurut pengumuman menteri kehakiman tanggal 12 Agustus 1983 No. J. S. 5/ 41/ 4 (berita negara no. 53-69) tentang permohonan sementara pendaftaran paten adalah :
1.      Permohonan pendafataran paten harus disusun dalam bahasa indonesia atau dalam baasa si pemohon denagan disertai terjemehannya dalam bahasa indonesia.surat permohonan harus ditada tangani oleh pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Sarat demikian harus dipenuhi pula apa bila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya
2.      Surat permohonan harus disertai :
1)      Sebuah uraian dari ciptaan baru yang dimintakan paten rangkap tiga
2)      Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat rangkap dua
3)      Surat kuasa, apa bila permohonan diajukan oleh seorang kuasa
4)      Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di indonesia
3.      Biaya-biaya yang ditentukan
4.      Keterangan tentang belun atau sudah dmintakannya hak paten diluar negeri atas permohonan yang diajukan dan kalau sudah dimintakannya, apa kah sudah diberi hak paten diluar negeri tersebut.
E. Pembatalan paten
Dalam bagian ini penulias akan mengetengahkan beberapa uaraian tentang pembatalan paten karena berbagai sebab, antara lain paten batal demihukum, pembatalan paten atas permintaan pemegang paten, dan pembatalan paten karena gugatan.
Paten yang batal demihukum dapat dilihat pada pasal 88 undang-undang paten yang berbunyi sebagai berikut “paten dinyatakan batal demi hukum apa bila pemegang paten tidak memenuhi kewajibanya membayar biaya tahunan dalm jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Demikian juga batal demihukum apa bila dalam tempo 48 bulan (empat tahun) paten tersebut tidak digunkan atau tidak menghasil produk.
Mengenai pembatalan paten atas permintaan pemegang paten disebutkan dalam pasal 90 undang-undang paten yang menyebutkan bahwa :
1.      Paten dapat dibatalkan oleh direktorat jenderal untuk seluruh atau sebagaian atas permohonan pemegang paten yang diajukan secara tertulis kepada direktorat jenderal.
2.      Pembatanlan paten sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 tida dapat dilakukan jika penerima lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampiran pada permohonan pembatalan tersebut.
3.      Keputusan pembatalan paten diberitahukan secara tertulis oleh direktorat jendral kepada penrima lisensi.
4.      Keputusan pembatalan paten karena alasan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dicatat dan diumumkan
5.      Pembetalan paten berlaku sejak tanggal diteteapkannya keputusan direktorat jenderal mengenai pembatalan tersebut.
Sedangkan dalam hal pembatalan paten karena gugatan disebutkan dalam undang-undang paten pasal 91.
1.      Gugatan pembatan paten dapat dilakukan apabila
a.      Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2, 6 atau 7 seharusnya tidak diberikan;
b.      Paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak untuk invensi yang sama berdasarka undang-undang ini.
c.       Pemberian lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi wajib pertama dalam hal beberapa lisensi wajib.
2.      Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang paten melalui peradilan niaga.
3.      Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat diajukan oleh pemegang paten atau penerima lisensi kepada Pengadilan Niaga agar paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan.

4.      Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat diajukan oleh jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi wajib kepada Pengadilan Niaga

SUMBER : http://juraganmakalah.blogspot.com/2014/03/hak-paten.html
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30080/6/Chapter%20I.pdf